SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI

Blog Ini Akan Memberikan Anda Informasi Yang Mungkin Anda Butuhkan.

Rabu, 16 Februari 2011

BUDAYA CEK BERASAL DARI WARISAN EKONOMI ISLAM

Pada kondisi Perekonomian sekarang ini, alat pembayaran berupa Cek bukan lagi merupakan barang baru bagi masyarakat, penggunaannya yang mudah memungkinkan masyarakat untuk memaksimalkan penggunaannya, bagaimana tidak,.. pembelian suatu barang dapat di lakukan dengan sehelai cek, dan pihak penerima cek dapat langsung menguangkannya pada bank penerbit cek atau melalui bank tempat ia memelihara rekening giro.

Pada masa Umar bin Khathab menjadi khalifah (634-644), Wilayah Islam sudah menyebar ke segala penjuru, mulai dari Irak dan Persia di timur hingga Syam dan Mesir di barat.
Menyadari perlunya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Khalifah Umar berusaha mensejahterakan pegawai dan prajuritnya, yaitu peberian Imbalan atas kerja yang mencukupi. maka didirkanlah Diwan, sejenis lembaga Negara yang mengatur gaji bulanan aparat dan mulai berfungsi pada tahun 15 H. untuk mengindari kesulitan pembayaran gaji, maka para penerima gaji di berikan Kupon yang di namai Sakk atau Sukuk, isinya berupa "Perintah tertulis"dari Khalifah kepada Diwan agar membayarkan gaji bagi pihak yang memegang kupon (Sakk) itu, sehingga pembayaran gaji terlaksana dengan efektif dan tepat waktu. bahkan pada kondisi-kondisi lainnya pun surat perintah ini telah difungsikan.
Bahkan Surat perintah pembayaran (sakk) ini menjadi sumber motivasi bagi pebisnis untuk memudahkan transaksi keuangan mereka, yaitu dengan tidak selalu melalui cash (uang tunai).

Bahkan Cek ini menjadi salah satu alasan untuk pembuatan/penetapan penanggalan Islamiyah secara resmi, yaitu pentingnya pencatatan waktu pengeluaran/pembayaran cek dari khalifah sehingga permasalahan pembayaran/pencairan dana tunai bisa teratasi.

Pada saat itu, popularitas cek sebagai alat pembayaran kian menanjak di abad pertengahan (abad ke 10 M), seiring munculnya jasa penukaran uang yang di sebut shairafi, ashsharf, atau mashraf (money changer). Usaha jasa yang mulanya terbatas pada kegiatan tukar menukar uang ini, lambat laun dipercayai pula oleh umum untuk mengelola simpanan (deposit) dan jasa pengiriman uang (transfer) .
Perkembangannya semakin pesat dengan semakin kompleksnya pihak terkait sehungga lebih transparan dan akuntabel, yang awalnya terdiri dari dua pihak (penerbit cek dan pemegang cek), kini telah melibatkan pihak ketiga yaitu Shairafi yang bertugas menyelesaikan pembayaran cek.
begitu luasnya pemakaian cek dan surat-surat berharga masa itu, sehingga cek yang tebit di Baghdad (Irak) dapat di cairkan (di uangkan) di Maroko. bahkan sistem tata buku berpasangan yang kini dikenal sebagai "akuntansi" dan oleh para ilmuwan dunia dijuluki sebagai The Arab's more sophisticated double enty accounting system (metode tata buku berpasangan yang lebih canggih dari kawasan Arabia), justru lahir dan mulai di operasikan saat itu.

seiring berjalannya waktu, budaya cek atau Sakk muali menyebar ke dunia barat lewat jalur perniagaan, di barat inilah kemudian ungkapan "Sakk" versi Khalifah Umar, mengalami perubahan dialek menjadi "check" dalam bahasa Inggris, dan "cheque" dalam bahasa Prancis.
dan masih banyak lagi budaya serta bahasa yang merupakan warisan Islam yang kemudian berkembang maju saat ini.

Namun seperti di katakan, berbagai khazanah Islamiyah itu kemudian beralih ke Barat, sehingga benarlah Firman Allah dalam Alquran,
"Dan masa (kejayaan dan Kehancuran) itu Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka dapat pelajaran).....". (Q.S. Ali 'Imran 3:140).
mungkinkah kaum Muslimin meraih kembali kemajuan di masa lalu itu? jawabannya tentu terpulang pada ikhtiar kita di segala bidang, dalam jalur perbankan misalnya, yaitu berupa dukungan penuh kepada perbankan syariah yang kini mulai berkiprah di kancah Global.

Wallahul a'lam bishshawab.